Skip to content
Home » Larangan Mudik Di Masa Pandemi, Ini Dia Aturan & Syaratnya Wirasob

Larangan Mudik Di Masa Pandemi, Ini Dia Aturan & Syaratnya Wirasob

larangan mudik

Larangan Mudik

Ok Wirasob,Mudik merupakan salah satu tradisi yang selalu dijalankan di kala lebaran Idul Fitri. Pasalnya, mudik memiliki makna khusus, yaitu berkumpul bersama keluarga sekaligus menjalin tali silaturahmi dengan sanak saudara. Namun, sayangnya larangan mudik kali ini masih berlaku seperti tahun berikutnya.

larangan mudik

Pada 2021 ini merupakan tahun kedua dari penyebaran virus Covid-19. Bahkan sampai saat ini pun angka penularan masih juga tinggi. Oleh karena itu, pemerintah bersikeras melarang masyarakat untuk tidak melakukan mudik ke luar kota. Pemerintah juga memberikan sanksi keras bagi perusahaan transportasi yang masih melanggar.

Dampak Positif dari Larangan Mudik

Visi utama pemerintah dalam melarang mudik adalah menekan angka penularan virus Covid-19. Seperti yang kita tahu, virus tersebut memiliki cara penularan yang sangat cepat. Bahkan tanpa sadar tidak sengaja bersentuhan atau memegang benda yang sama oleh pasien Covid-19 juga bisa tertular.

Selain itu, dengan mengikuti anjuran pemerintah Anda juga membantu meringankan tenaga kesehatan di Indonesia. Selama Covid-19 berlangsung bahkan dikabarkan banyak tenaga kesehatan yang turut berguguran dalam merawat pasien corona.

Dampak Negatif dari Larangan Mudik

Tradisi mudik setiap lebaran Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu oleh para perusahaan transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Pada masa mudik ini perusahaan transportasi dapat meraup keuntungan besar. Pembelian tiket membeludak, sehingga pemasukan pun meningkat. Namun, sayangnya tahun ini mereka akan mengalami kerugian karena edaran larangan mudik dari pemerintah.

Pemasukan menurun pesat juga menyebabkan pekerja dan pengendara alat transportasi kehilangan penghasilan sebagaimana mestinya. Sedangkan kerugian moral lain, yaitu mempersulit pemudik yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Aturan dan Syarat Mudik H-14 dan H+7

Sebelumnya pemerintah memberlakukan keras larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran nomor 13 tahun 2021. Tanggal tersebut besar kemungkinan adanya pemudik yang membeludak.

Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian untuk orang-orang yang memiliki keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, dsb. Meskipun demikian, pelaku perjalanan tetap harus melampirkan Surat Izin Keluar Masuk dari perusahaan yang memandatkan pelaku untuk bepergian ke luar kota.

Baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan pengaturan baru untuk pengetatan pemudik. Dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 akan ada pengetatan perjalanan pada H-14 (22 April – 5 Mei) dan H+7 (18 – 23 Mei 2021). Inti isi dari peraturan tersebut adalah pemudik wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 H-1 keberangkatan atau 1×24 jam.

  • Mudik Via Udara

Pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Anda juga bisa menunjukan surat negative tes GeNose C-19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

  • Mudik Via Laut

Pengguna transportasi laut dan penyeberang laut memiliki dua istilah yang berbeda. Transportasi laut merupakan pemudik langsung yang memanfaatkan jasa kapal untuk menyebrang pulau. Sedangkan penyeberangan laut biasanya pengguna mobil pribadi, bus, atau truk bermuatan besar yang menumpang kapal untuk menyeberang.

Sama seperti sebelumnya, bagi pengguna transportasi harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 maksimal 1×24 jam keberangkatan. Anda bisa memiliki RT-PCR/rapid tes antigen atau GeNose di pelabuhan. Jangan lupa untuk mengisi e-HAC Indonesia.

  • Via Kereta Api

Berikutnya ketentuan untuk pengguna kereta api. Ketentuan ini sebenarnya sudah berlaku jauh sebelum persyaratan mudik berlaku. Pihak KAI mewajibkan penumpang untuk melakukan rapid test antigen. Namun saat ini, Anda juga bisa membawa surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di Stasiun Kereta Api. Tes wajib dilakukan 1×24 jam dari keberangkatan.

  • Mudik Via Darat

Transportasi darat atau pengguna bus umum akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

  • Transportasi Darat Pribadi

Para pemudik dengan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes RT-PCR/rapid antigen H-1 keberangkatan. Jika Anda ingin melakukan tes GeNose bisa di rest area terdekat sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Tes akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Pemilihan tanggal pengetatan mudik tersebut sebenarnya dibuat rancu oleh pemerintah. Pasalnya pada H-14 (22 April – 5 Mei) baik pekerja ASN maupun karyawan swasta masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Begitu pula pada H+7 (18 – 23 Mei 2021) para pekerja sudah harus bekerja normal kembali.

Dengan demikian, tidak ada kesempatan untuk melakukan mudik karena biasanya tiap-tiap perusahaan memiliki batas izin cuti lebaran tersendiri. Jika karyawan memiliki izin lebih dari ketentuan perusahaan akan dikenakan sanksi tegas. Hayo, jadi lebih baik pilih mudik atau enggak nih?

Zak

Exit mobile version